MEDAN | TERITORIAL24.COM — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui panitia khusus (pansus).
Persetujuan tersebut disampaikan Drs. Muslim Harahap MSP saat membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Muslim mengatakan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena terlalu banyak item-item yang mau diubah, kami setuju sebetulnya ini dibahas melalui pansus,” kata Muslim.
Namun, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi yang dinilai perlu diatur lebih jelas dalam perda.
Muslim mengusulkan kewenangan pemberian pengurangan pajak dan retribusi tidak hanya dilimpahkan kepada satu instansi, tetapi melibatkan sebuah tim agar pemberiannya dilakukan secara selektif.
“Perlu nanti kewenangan yang mau dilimpahkan Bapak ini kita atur di perda. Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” ujarnya.
Soroti Realisasi Anggaran
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat juga menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut belum mencapai 50 persen.
Bahkan, Muslim menyebut masih terdapat OPD dengan realisasi anggaran di bawah 30 persen.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan agar tidak kembali terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dalam jumlah besar.
Muslim mengingatkan pengalaman 2025 ketika SILPA Kota Medan disebutnya hampir mencapai Rp600 miliar.












