“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” katanya.
Minta PAD Dioptimalkan
Fraksi Demokrat juga menyoroti struktur pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang dinilai masih bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kedua jenis pajak tersebut disebut menyumbang sekitar 35 persen PAD Kota Medan. Sementara kontribusi retribusi daerah disebut masih sekitar 5 persen.
Atas kondisi tersebut, Muslim meminta Pemko Medan menindaklanjuti berbagai rekomendasi pansus DPRD terkait PAD dan aset daerah.
Menurutnya, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk dibahas melalui pansus.
Dukungan itu terutama disertai perhatian terhadap pengaturan kewenangan pemberian pengurangan pajak dan retribusi, percepatan realisasi anggaran, serta optimalisasi PAD Kota Medan.(Akbar)












