Kota Medan

Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Lima Catatan Strategis atas RPJMD 2025–2029

363
×

Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Lima Catatan Strategis atas RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan lima catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029.

Pandangan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam penyampaiannya, Syaiful menekankan bahwa dokumen RPJMD harus menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Riko-Zaki, serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

“Apa yang dituangkan dalam RPJMD merupakan amanah konstitusi dan janji kampanye kepala daerah yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari pembangunan,” ujar Syaiful.

Fraksi PKS menyebutkan bahwa RPJMD 2025–2029 harus disusun secara sinkron dengan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan provinsi, serta dilaksanakan secara terintegrasi, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

 

Lima catatan utama yang disampaikan Fraksi PKS meliputi:

 

1. Janji Kampanye Kepala Daerah

PKS menekankan pentingnya keterikatan antara visi-misi kepala daerah dengan implementasi program pembangunan. RPJMD harus menjadi instrumen politik pembangunan yang menjawab harapan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.

 

2. Persoalan Ekonomi Masyarakat

Dalam hasil reses terbaru, Fraksi PKS menyebutkan banyak warga mengeluhkan naiknya harga bahan pokok, meningkatnya PHK, kesulitan mencari kerja, dan rendahnya daya beli. “Kami mendorong agar kebijakan stimulus ekonomi diterapkan dalam jangka pendek untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Syaiful.

 

3. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Fraksi PKS mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi. Mereka menuntut aparatur pemerintahan Kota Medan yang profesional, berintegritas, dan bersih dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *