Peristiwa

Gawat! Pengendara Sepeda Motor Ditilang Bayar Rp1.3 Juta

119
×

Gawat! Pengendara Sepeda Motor Ditilang Bayar Rp1.3 Juta

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BATANGKUIS – Buat pengendara mobil ataupun sepeda motor ada baiknya harus melengkapi surat dan dokumen dan lainnya.

Pasalnya, apabila tidak membawa SIM, dan tidak menggunakan helm bisa ditilang hingga jutaan rupiah.

Seperti yang dialami, seorang pria inisial A berusia 22 tahun domisili di Desa Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ia melintas di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025) sore.

Ia yang tak menggunakan helm langsung distop oleh petugas yang sedang melaksanakan razia.

Ia yang tadinya sekedar jalan jalan tidak membawa apapun termasuk SIM, STNK akhirnya ditilang petugas Polantas yang sedang razia.

Menurut pria itu, setelah ditilang sepeda motornya diamankan di Mapolsek Batangkuis.

Lantaran dia bingung, akhirnya setelah menghubungi berbagai pihak mendapat kenalan seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi dan bisa mengurus sepeda motornya.

Oleh oknum yang mengaku polisi tersebut, mengatakan biaya untuk menebus tilangnya sebesar satu juta limapuluh ribu rupiah.

Uang itu diperoleh setelah menjual cincin emas milik A. Singkat cerita pemilik sepeda motor dan pria yang mengaku petugas tersebut mendatangi kantor Polsek Batangkuis.

Ternyata, lantaran banyak kesalahan kata oknum tersebut ada biaya tambahan Rp350 ribu jadi total yang dibayar pemilik sepeda motor sebesar Rp1.3 juta.

Akhirnya sepeda motor jenis Honda Beat tersebut dibawa pulang oleh pemiliknya yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, Selasa (25/2/2025).(Akbar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *