Polhukam

GEMAKI Desak Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Serdang Bedagai

182
×

GEMAKI Desak Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Gerakan Moral Anti Korupsi (GEMAKI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin, 13 Oktober 2025.

Aksi itu menyoroti dugaan pemborosan dan penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2024 yang disebut mencapai Rp30 miliar.

Koordinator Aksi GEMAKI, Bagas, menyebut angka tersebut tidak wajar dan tidak sebanding dengan kinerja lembaga legislatif Sergai. “Hanya untuk perjalanan dinas dengan uang sebesar itu, apa manfaat nyatanya bagi rakyat kecil Serdang Bedagai?” ujarnya.

Ia menduga anggaran tersebut mengandung praktik mark up dan perjalanan dinas fiktif.

“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara melalui perjalanan dinas yang tidak rasional,” tambahnya.

GEMAKI menilai dugaan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aksinya, GEMAKI mendesak Kepala Kejatisu Harli Siregar untuk memeriksa Sekretaris DPRD Sergai serta menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana tersebut.

Mereka juga meminta Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, mencopot Sekretaris DPRD bila terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.

“Aksi ini bentuk perlawanan moral terhadap penyimpangan anggaran dan lemahnya pengawasan publik. Kami ingin menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga publik,” kata Bagas.

Sementara itu, perwakilan Kejatisu, Monang Sihotang, menyambut massa aksi dan mengapresiasi demonstrasi damai yang digelar GEMAKI. “Yang namanya sudah masuk ke sini, tidak ada main-main. Semua kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Monang menambahkan, pihaknya menunggu laporan resmi GEMAKI untuk diproses sesuai ketentuan hukum. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *