TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Blitar kembali menggencarkan aksi tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan (Opsgab) yang digelar selama dua hari, 1–2 Juli 2025, petugas berhasil menyita 17.816 batang rokok polos dari lima kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.
Operasi yang menyasar toko kelontong dan kios di wilayah Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tujuannya tak hanya penegakan hukum, namun juga edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik jual-beli rokok tanpa pita cukai.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., mengungkapkan bahwa petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang dijual dengan tampilan menarik namun tanpa pita cukai, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu.
“Produsen ilegal sengaja membuat kemasan mewah dan harga terjangkau untuk menarik pembeli. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menekan peredarannya,” ujar Repelita pada Kamis (3/7/2025).
Petugas mencatat dua modus utama yang digunakan pelaku: rokok dibeli langsung dari orang yang datang ke toko atau hanya dititipkan oleh pihak yang mengaku pengecer.
Bahkan, sejumlah pedagang menyembunyikan rokok ilegal di tempat-tempat tak terduga seperti dalam kulkas, bawah kasur, hingga tumpukan pakaian.
“Modus penyimpanan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku sadar akan risiko hukum yang mengintai, namun tetap nekat. Kami sudah lengkapi data dan dokumentasi untuk tiap lokasi yang kami kunjungi,” tegas Repelita.
Sebagai bagian dari pendekatan edukatif, petugas juga menempelkan stiker peringatan hukum di setiap toko yang diperiksa. Stiker ini menginformasikan sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Jika stiker dicopot, petugas tetap memiliki data untuk tindak lanjut.
Dari hasil operasi, Satpol PP dan Bea Cukai menerbitkan delapan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp26,9 juta. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ditaksir sebesar Rp18,1 juta.












