Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemkab Blitar berharap kegiatan ini mendorong kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara.(ADV/kmf/didik)












