Advertorial

Gempur Rokok Ilegal! Pemkab Blitar dan Bea Cukai Sita Hampir 18 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

438
×

Gempur Rokok Ilegal! Pemkab Blitar dan Bea Cukai Sita Hampir 18 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pemkab Blitar berharap kegiatan ini mendorong kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara.(ADV/kmf/didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *