Tiga buah tas berbagai merek, dan Sebuah buku tulis berisi catatan data dugaan investasi bodong.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.”
“Tersangka kini kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (14/10).
Himbauan Kepolisian: Waspadai Investasi Tak Jelas
AKP Mulyono juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi.Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat. ”
“Masyarakat bisa melakukan pengecekan ke otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji manis investasi yang tidak jelas.
Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penipuan dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.***












