TERITORIAL24.COM, JAKARTA–Anggota DPR RI Fraksi PKS, Habib Idrus Al Jufri, secara tegas mendukung langkah pemerintah dalam merancang regulasi pembatasan usia untuk mengakses media sosial.
Usulan Habib ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dunia digital seperti paparan konten tidak pantas, cyberbullying, dan kecanduan gadget.
“Saya menyambut baik rencana pemerintah ini. Melindungi anak-anak kita di era digital bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Habib Idrus.
Dukungan dari Level Global
Perlindungan anak di dunia digital menjadi perhatian serius di level internasional.
Dalam kunjungan kerjanya ke New York, Habib Idrus menyampaikan keprihatinannya kepada utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait perlindungan anak di ranah digital.
Ia menekankan bahwa Indonesia harus menjadi pelopor dalam penyusunan regulasi perlindungan anak di dunia maya, sejalan dengan rekomendasi PBB.
Tiga Aspek Penting dalam Regulasi
Habib Idrus menggarisbawahi tiga aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi regulasi tersebut:
1. Sistem Verifikasi Usia yang Aman
Pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna.
2. Edukasi Literasi Digital
Selain pembatasan usia, diperlukan upaya pendidikan kepada anak-anak, orang tua, dan guru agar mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.
3. Kolaborasi Internasional
Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang telah menerapkan langkah serupa.
Perhatian Presiden Prabowo
Habib Idrus menambahkan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan perhatian besar terhadap isu ini, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
“Perlindungan anak di ranah digital adalah langkah nyata untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak.”
” Saya mendukung penuh kebijakan ini dan berharap dapat segera diwujudkan,” kata Habib Idrus.