Deli Serdang - Serdang Bedagai

Hama Ulat Serang PTPN IV Kebun Tanah Raja, Diduga Berpotensi Penurunan Produksi Sawit

59
×

Hama Ulat Serang PTPN IV Kebun Tanah Raja, Diduga Berpotensi Penurunan Produksi Sawit

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Serangan hama ulat diduga melanda sejumlah areal tanaman kelapa sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan tanaman dan potensi penurunan produksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (1/10/2026), ditemukan indikasi serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), yang diduga berupa ulat kantong dan ulat api pada sejumlah blok perkebunan, termasuk indikasi di Afdeling V.

Serangan hama tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada pelepah dan daun tanaman sawit. Jika tidak segera ditangani, kerusakan tajuk tanaman dapat mengganggu proses fotosintesis dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi produktivitas tanaman.

Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, S. Sitorus, SP, menyoroti kondisi tersebut.

Ia mengatakan serangan hama pemakan daun kelapa sawit (UPDKS) dapat berdampak terhadap produksi apabila tidak segera dikendalikan.

“Hama yang sudah menyerang perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja, itu bisa mengurangi produksi panen,” ujar S. Sitorus, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, serangan UPDKS yang tidak terkendali dapat menyebabkan defoliasi atau kerusakan dan berkurangnya daun tanaman.

Kondisi itu berpotensi mengganggu proses fotosintesis sehingga produktivitas tanaman ikut terdampak.

Sitorus juga meminta manajemen perkebunan memberikan perhatian serius terhadap pengendalian hama serta memastikan pemantauan tanaman dilakukan secara berkala.

Ia menilai keterlambatan penanganan dapat menyebabkan populasi hama berkembang dan meluas sehingga semakin sulit dikendalikan.

“Apalagi perkebunan kelapa sawit PTPN IV merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap kerusakan aset tentu harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan aset negara,” katanya.

Sitorus juga menyinggung kewajiban perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *