TERITORIAL24.COM, BLITAR – Sebanyak 27.986 warga Kabupaten Blitar tahun ini mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan agar tetap memiliki jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Hasnan Effendi, menjelaskan bahwa alokasi terbesar DBHCHT tahun 2025 memang difokuskan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu.
“Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan mencapai Rp12,69 miliar, sementara selisih sekitar Rp425 juta dipergunakan untuk biaya pendukung administrasi,” terang Hasnan saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pembayaran premi dilakukan selama 12 bulan penuh agar status kepesertaan masyarakat penerima tetap aktif sepanjang tahun.
Dengan begitu, warga tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar maupun lanjutan.
Meski terdapat prediksi penurunan nilai DBHCHT di tahun berjalan, Hasnan menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin harus tetap menjadi prioritas utama. “Harapannya, kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari DBHCHT tidak berkurang. Jika ada penyesuaian anggaran, sebaiknya dilakukan pada pos lain di luar jaminan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, kesehatan masyarakat harus tetap dijaga tanpa kompromi. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan pemerataan akses layanan kesehatan, termasuk di wilayah pedesaan yang jauh dari fasilitas medis.
“Semoga masyarakat Kabupaten Blitar tetap sehat. Itu yang paling penting. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis hanya karena alasan biaya,” pungkas Hasnan.(ADV/kmf/didik)












