“Meski gratis, tiket infant wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Tiket ini tidak bisa dipesan terpisah, melainkan harus dalam satu pesanan yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa jika orang tua menginginkan kursi sendiri untuk anak di bawah usia 3 tahun, maka diwajibkan untuk membeli tiket dengan tarif penuh (tarif dewasa).
Sementara itu, bagi anak yang sudah menginjak usia 3 tahun ke atas, sistem secara otomatis mengategorikannya sebagai penumpang dewasa yang wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperbolehkan untuk dipangku.
“Ketentuan ini berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama. KAI mengimbau para orang tua untuk memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas saat melakukan pemesanan agar proses boarding di stasiun berjalan lancar,” pungkas Anwar.(Anggi)












