Peristiwa

Heboh Isu Penangkapan di Kualanamu, T. Muhammad Yusuf: Kami Hanya Minta Kejelasan Aturan

63
×

Heboh Isu Penangkapan di Kualanamu, T. Muhammad Yusuf: Kami Hanya Minta Kejelasan Aturan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – T. Muhammad Yusuf membantah informasi yang menyebut sejumlah rekannya ditangkap saat hendak melakukan pengukuran jarak di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 31 Agustus 2026.

 

Yusuf menegaskan, tidak ada proses penangkapan maupun penahanan seperti yang beredar. Menurut dia, kedatangan mereka ke kawasan Bandara Kualanamu bertujuan meminta kejelasan mengenai batas atau radius lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Kami datang untuk meminta kepada OTban dan pihak terkait agar bersama-sama menentukan titik atau jarak yang diperbolehkan untuk melakukan aksi,” ujar T. Muhammad Yusuf.

 

Yusuf mengatakan, persoalan utama yang ingin mereka pastikan adalah adanya perbedaan informasi mengenai batas atau radius lokasi penyampaian aspirasi di sekitar kawasan bandara.

 

Di lapangan, kata dia, terdapat informasi mengenai jarak 150 meter, sementara informasi lain menyebut 500 meter.

 

“Justru kami ingin memastikan mana aturan yang benar. Jangan sampai kami melakukan aksi kemudian dianggap melanggar. Kami datang untuk meminta kejelasan supaya semuanya jelas dan tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.

 

Menurut Yusuf, kepastian mengenai aturan tersebut penting karena hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Namun, pelaksanaan penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, keamanan, ketertiban, serta kawasan yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, Yusuf meminta OTban dan pihak pengelola bandara menunjukkan secara jelas batas kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan penyampaian pendapat, termasuk dasar hukum penetapan radius tersebut.

 

Ia menyebut permintaan penetapan radius itu sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi.

 

“Kalau memang 150 meter, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau 500 meter, tunjukkan juga dasar hukumnya. Kami tidak mau menerka-nerka aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *