TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-Seiring perkembangan teknologi digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Namun, di bulan Ramadan, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaannya. Apakah media sosial boleh digunakan, atau justru dapat merusak nilai ibadah puasa?
Menanggapi hal ini, Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga menegaskan bahwa dalam kaidah Ushul Fiqih, hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali terdapat dalil yang melarang atau mewajibkannya. “Media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, Twitter, dan WhatsApp hanyalah alat komunikasi.Sebagaimana pisau atau parang, alat tersebut bergantung pada bagaimana penggunaannya,” jelas beliau,Rabu(19/3/2025).
Media Sosial: Antara Manfaat dan Mudharat
Menurut Ustadz Muslim, penggunaan media sosial dapat bernilai sunnah atau bahkan wajib apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang positif, seperti menyebarkan dakwah dan kebaikan, memberikan motivasi, edukasi, serta solusi bagi umat.
Selain itu, media sosial juga bisa menjadi sarana transaksi yang halal, seperti jual beli, promosi usaha, atau pembayaran yang sah.
Di bidang pendidikan, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran dan setoran hafalan Al-Qur’an bagi para penghafal yang menjalankan metode pembelajaran jarak jauh.
Sebaliknya, media sosial dapat menjadi haram apabila digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti mengakses atau menyebarkan konten negatif, seperti pornografi, hoaks, fitnah, dan adu domba.
Penggunaannya juga menjadi haram jika digunakan untuk melakukan tindakan yang dilarang syariat, seperti judi online atau penipuan.
Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan hingga melalaikan ibadah wajib, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an, juga perlu dihindari.
“Jika media sosial digunakan untuk hal-hal yang negatif, maka hukumnya menjadi haram dan berdosa.”
“Bahkan, dalam beberapa kasus, bisa berkonsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ustadz Muslim.