Asahan - Tanjungbalai

Imigrasi TBA Tegaskan Penanganan Kasus 10 PMI Nonprosedural Sesuai Prosedur

709
×

Imigrasi TBA Tegaskan Penanganan Kasus 10 PMI Nonprosedural Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Rilis resmi Kepala Kantor Imigrasi Barandaru Widyarto melalui Kepala Seksi Infokim, Raymika Caniago, didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, yang berada di Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (25/11/2025) dini hari.(ilham)

Kasubsi Intelijen, Yusuf Marbun, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan.

Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Berangkatlah secara prosedural. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan,” tutup Raymika. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *