Polhukam

Jam Pidsus Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

133
×

Jam Pidsus Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (10/1/2025).

Memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1. BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H pada periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022,

2. CIR, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini,

3. RHD, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang pada periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *