Hukum & Kriminal

Jatanras Polda Sumut Sikat Judi di Karo: Mesin Tembak Ikan, Uang Tunai, dan 29 Orang Ikut Diamankan

235
×

Jatanras Polda Sumut Sikat Judi di Karo: Mesin Tembak Ikan, Uang Tunai, dan 29 Orang Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, KARO – Malam Senin (8/9) bukan malam biasa di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, bareng unsur gabungan, mendadak nongol di sebuah lokasi yang diduga jadi arena judi. Hasilnya? Ramai-ramai kena sikat.

Sebanyak 29 orang, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, harus pasrah digelandang polisi. Tak hanya orangnya, mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone, sampai uang jutaan rupiah juga ikut masuk daftar sitaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, bilang operasi ini berangkat dari laporan warga soal aktivitas perjudian di Jl. Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan mengamankan 29 orang berikut barang bukti. Semuanya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ferry, Selasa (9/9/2025).

Barang bukti yang diamankan juga nggak main-main. Untuk tembak ikan saja, ada 6 mesin game dengan nama-nama yang lumayan nyeni—mulai dari Kingdom, Lotus, sampai Merak.

Ditambah lagi 5 chip ikan, 5 handphone, buku cek argo, plus uang Rp2,19 juta. Dari lapak dadu, polisi menyita 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, 2 terpal lapak kopiyok, 4 handphone, dan uang Rp3,72 juta.

Tak tanggung-tanggung, total 42 personel gabungan ikut turun: Jatanras Ditreskrimum, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut. Lokasi juga sudah dipasangi garis polisi biar nggak ada yang coba-coba buka lapak lagi.

Ferry menegaskan kalau Polda Sumut serius memberantas perjudian yang kerap bikin resah warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberi informasi. Keamanan hanya bisa tercipta kalau aparat dan masyarakat jalan bareng,” tegasnya.

Untuk sementara, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti dan pengembangan kasus.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *