“Saya hanya bercandanya Bang, tidak ada maksud lain. Saya minta maaf kalau orang abang tersinggung dengan perkataan itu.” ujarnya.
Sementara menyeruaknya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu melibatkan Kades Gunung Berkat E. Sinaga itu, berawal tertangkapnya tersangka Herianto alias Ucok Langit oleh petugas opsnal Polsek Bandar Pulau pada Selasa pagi (10 Juni 2025) sekira pukul 07.30 WIB.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun IV, Desa Gunung Berkat dengan barang bukti 7 paket plastik klip kecil sabu – sabu diperkirakan seberat 2,60 gram.
Petugas Polsek Bandar Pulau yang langsung memproses tersangka Herianto alias Ucok Langit, tidak hanya mendapat informasi tentang asal usul sabu – sabu tersebut.
Juga mendapat informasi jika pria itu ada menyerahkan sebagian barang bukti sabu – sabu di tangannya kepada E Sinaga. Sabu – sabu yang disebut – sebut sebanyak 4 plastik klip kecil itu, diserahkan pada Senin (09/06/2025) atau sehari sebelum dirinya ditangkap.
Dari keterangan yang diperoleh, petugas langsung melakukan pengembangan. Tidak hanya memanggil E Sinaga, juga berupaya mencari Gunawan, orang yang dinyatakan tersangka Herianto alias Ucok Langit yang menyerahkan barang haram itu padanya.
Namun dalam lanjutan proses perjalanan penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap E Sinaga. Hanya menahan Gunawan, yang datang menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya, karena adanya pernyataan E Sinaga akan bertanggung jawab terhadap nasib pemuda tersebut dalam kasus itu.
Sementara, lolosnya E Sinaga dalam kasus melawan negara itu, seketika memicu protes baik dari orang tua dan keluaraga Gunawan serta masyarakat dan mahasiswa di Asahan.
Bahkan pada Senin (07/07/2025) puluhan, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak agar Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang menangani kasus itu menetapkan status tersangka kepada E Sinaga dan menjebloskannya ke tahanan.(gan).












