TERITORIAL24.COM, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang kembali marak terjadi di sejumlah jalur perlintasan.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 55 insiden pelemparan, sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah ada 14 kasus serupa.
“Lokasi yang paling sering menjadi titik pelemparan berada di jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, dalam siaran pers, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum.
As’ad menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat sanksi pidana berat. Mengacu pada Pasal 194 KUHP, pelemparan yang disengaja dan membahayakan lalu lintas kereta dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelemparan. Ini bukan sekadar kenakalan, tapi tindakan kriminal,” ujarnya.
Namun demikian, proses hukum tidak berlaku jika pelaku masih di bawah umur. Dalam kasus itu, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
KAI Divre I Sumut kini memperkuat pengawasan di titik-titik rawan dengan menggandeng TNI, Polri, serta masyarakat sekitar.
Edukasi dan sosialisasi juga terus digalakkan untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga keselamatan jalur kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan operasional kereta. Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan transportasi yang aman dan nyaman,” tutur As’ad.(Anggi)












