” Sinergi antara Pemkab Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa, diharapkan proses Pemulihan Keuangan Daerah dan penataan aset daerah di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Mamasa juga telah memulihkan asset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa berupa mobil 2 unit (mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Kijang Innova) sebesar RP. 409.933.327.- dan uang sebesar Rp. 130.814.671.- dengan nilai total pemulihan sebesar Rp. 540.747.998.- Dan telah disetorkan dan diserahkan kepada pemerintah kab Mamasa. (Akbar)












