Sementara, mencuatnya kasus tersebut berawal munculnya pertanyaan dikalangan guru honorer dan warga terkait keikutsertaan putra oknum Kasek tersebut dalam seleksi penerimaan pegawai kontrak yang digelar Badan Kegawaian Negara (BKN) itu.
Dalam seleksi yang digelar di Gedung Kantor BKN Sumatera Utara pada Jum’at 27 Desember 2024 lalu itu, putra oknum Kasek bernama M Faried Fajaruddin terdaftar sebagai peserta dengan nomor registarsi 5210812638154591.(gan)












