“Masa menunggu satu minggu bapak – bapak dan ibu – ibu tidak sabar, sedang hampir dua tahun bapak mampu menunggu permasalahan ini,” ujar Zainal Aripin Sinaga menjadi pernyataan salah seorang warga yang mengatakan sudah kurang lebih dua tahun menunggu jalan penyelesaian kasus sengketa itu.
Tidak diketahui latar belakang Pemkab Asahan tidak mampu bersikap tegas dalam penyelesaian kasus sengketa penutupan gang itu. Padahal sebelumnya mereka sudah secara tegas menyatakan akan mengembalikan ruas gang tersebut ke kondisi semula.
Ketegasan Pemkab Asahan itu dinyatakan mereka pasca keluarnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025.
Tidak hanya mengeluarkan tiga surat himbauan agar pihak Yayasan Pendiikan Maiteryawira membongkar sendiri bangunan tembok penutup gang tersebut.
Pemkab Asahan juga telah mengeluarkan sepucuk surat untuk mengeksekusi langsung pembongkaran tembok penutup gang tersebut. Namun seluruh surat yang masing – masing bernomor 300.1/ 1544/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 21 Juli 2025, nomor 300.1/ 1616/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025 dan 300.1/ 1695/ Satpol PP/ VIII/ 2025 tanggal 5 Agustus 2025 serta surat eksekusi langsung Nomor 300. 1.2.1/ 2775/Satpol PP/ XI/ 2025 tanggal 14 Nopember 2025, yang dilayang lewat Satpol PP itu, terkesan tidak berguna.
Sementara, dalam aksi unjuk rasa menuntut pembongkaran tembok penutup Gang Setia itu, warga sempat terlibat saling dorong dan nyaris terlibat baku hantam dengan petugas Satpol PP didepan pintu Kantor Bupati Asahan.
Namun kericuhan tersebut secepatnya dapat dihentikan dan tidak meluas, karena Pemkab Asahan langsung menugaskan Sekda Drs Zainal Aripin Sinaga MH datang dan menyatakan siap menampung aspirasi warga.
Dalam orasinya, warga lewat Dian Marwa SH tidak hanya mendesak Pemkab Asahan untuk menindak tegas pihak Yayasan Pendiikan Maiteryawira juga mendesak Satpol PP untuk membongkar tembok penutup Gang Setia yang dibangun pihak yayasan pendidikan tersebut, sebagaimana janji yang telah berulang kali dilontarkan.












