Polhukam

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

157
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Surat Perintah Penyidikan (SPP) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024, menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

1. USG selaku penjual aset,

2. HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016,

3. YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menyita aset tanah tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang, dan saat ini aset tersebut dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11,76 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan terus berlanjut dan Tim Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 77 orang saksi telah diperiksa hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan agar kerugian negara dapat dipulihkan.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *