Deli Serdang - Serdang Bedagai

Kejari Deli Serdang Pulihkan Keuangan Negara 400 Juta Lebih dari Pajak Hotel dan Restoran

457
×

Kejari Deli Serdang Pulihkan Keuangan Negara 400 Juta Lebih dari Pajak Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 400 Juta Lebih dari Pajak Hotel dan Restoran.

Serah terima uang pajak tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu (26/03/2025) pagi tadi.

Pemulihan Keuangan Negara dari pajak hotel dan restoran ini dilaksanakan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, yakni dari Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah). Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.

Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejari Dell serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021, guna menindaklanjuti surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 100.3.10/2151/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H. mengatakan bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *