“Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang” Ujar Kajari dalam sambutannya.
Kajari Deli Serdang juga mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.
Dengan harapan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat.
Sinergi antara Pemkab Deli Serdang dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Deli Serdang di tahun 2025 akan terus ditingkatkan. Tujuannya untuk pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perizinan, dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal. (yu_di)












