TERITORIAL24.COM,TANA TORAJA –Satu lagi proyek negara yang mestinya mengalirkan air untuk pertanian, justru mengalirkan uang ke kantong pribadi, Jumat(5/11/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dilakukan Rabu, 3 Desember 2025, setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas. Ini sinyal keras bahwa Kejari Tana Toraja tidak sedang bermain-main dalam membongkar permainan kotor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peran Ganda yang Berujung Petaka
Mengutip keterangan resmi Kejati Sulsel, TR ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara.
Tidak hanya itu, ia juga menjabat Pelaksana Kegiatan sekaligus Koordinator Lapangan Tim Teknis—peran strategis yang seharusnya memastikan proyek berjalan baik, bukan mencari celah untuk mempertebal dompet.
Kajari Tana Toraja, Frendra AH, menegaskan keseriusan pihaknya:
“Kami meminta seluruh saksi kooperatif dan tidak menghambat penyidikan—tidak ada lari, tidak ada hilang barang bukti, tidak ada lobi-lobi penyelesaian perkara.”
Peringatan keras yang jarang keluar kecuali aroma permainan gelap sudah cukup menyengat.
118 Saksi, Aliran Dana, dan Dua Alat Bukti
Tim Penyidik Pidsus telah memeriksa 118 saksi dari berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Sulsel, hingga pejabat daerah.
Setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Lakipadada, TR langsung digelandang ke tahanan untuk 20 hari pertama sesuai surat perintah PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Modus Lama, Pola Baru: Arahkan, Mark-up, Lapor Palsu
Kasus ini bermula dari anggaran irigasi perpipaan 2024 senilai Rp8 miliar dari Ditjen PSP Kementan.
Toraja Utara menerima Rp7,92 miliar realisasi anggaran, yang dialokasikan untuk:
Persiapan: Rp360 juta
Konstruksi: Rp7,52 miliar
Monitoring & laporan: Rp40 juta












