Polhukam

Kejari Tana Toraja Tetapkan TR sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Rp2,2 Miliar

437
×

Kejari Tana Toraja Tetapkan TR sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Skandal Pipanisasi: Satu Nama Terseret, Jejak Uang Panas Mulai Terkuak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024(foto: Dok.Kejari Tana Toraja)

Kegiatan dilakukan pada 80 lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.

Namun TR diduga mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli pipa di toko tertentu “langganan”-nya.

Harga di toko itu sudah dinaikkan, dan pembelian pun dilakukan tanpa dasar harga wajar.

Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa, dibuat jauh lebih manis dari kenyataan di lapangan.

Dari praktik itulah kerugian negara muncul. BPK RI melalui laporan investigatif Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 mencatat kerugian negara Rp2.221.910.450.

Pasal yang Menyeret

TR dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *