Kegiatan dilakukan pada 80 lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.
Namun TR diduga mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli pipa di toko tertentu “langganan”-nya.
Harga di toko itu sudah dinaikkan, dan pembelian pun dilakukan tanpa dasar harga wajar.
Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa, dibuat jauh lebih manis dari kenyataan di lapangan.
Dari praktik itulah kerugian negara muncul. BPK RI melalui laporan investigatif Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 mencatat kerugian negara Rp2.221.910.450.
Pasal yang Menyeret
TR dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***












