TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook dan Papan Interactive Flat Panel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun anggaran 2024 senilai Rp49,8 miliar.
Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Sabtu (7/2/2016).
Menurut ALISSS, meskipun pengadaan menggunakan metode e-Katalog, terdapat indikasi praktik mark-up, monopoli, dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. Organisasi itu meminta Kejatisu memanggil pihak perusahaan pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab menetapkan spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rencana kontrak proyek.
“PPK adalah ‘nahkoda’ proyek yang memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan anggaran. Dugaan mark-up dan monopoli harus diusut hingga tuntas,” kata ALISSS.
Dua perusahaan yang disebut sebagai pelaksana proyek adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Trikreasindo Mandiri Santosa, keduanya beralamat di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, dikonfirmasi terkait jumlah sekolah penerima dan harga per unit, namun belum memberikan jawaban hingga Sabtu (7/2/2026).(Tim)












