TERITORIAL24.COM, BLITAR – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar mendesak adanya perbaikan signifikan dalam layanan BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2025, bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dan jajaran stakeholder kesehatan, para kepala desa menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan yang dinilai belum optimal.
Rudi Puryono, Ketua PKD Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.
Menurutnya, warga di 220 desa di Blitar sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak. Bahkan, ada beberapa kasus yang mengakibatkan kematian akibat pelayanan yang tidak maksimal.
“Kami menuntut adanya perubahan pelayanan kesehatan yang lebih prima. Kami memberikan batas waktu tiga bulan.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rudi Puryono.
Keluhan lain yang disampaikan oleh para kepala desa adalah ketidakseimbangan antara kewajiban membayar iuran BPJS dan kualitas layanan yang diterima.
Mereka menilai BPJS lebih fokus pada penegakan kewajiban peserta, seperti denda keterlambatan pembayaran, namun seringkali layanan yang diberikan mengecewakan.
Selain itu, para kepala desa juga menyoroti regulasi yang membatasi jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, termasuk penghapusan 144 jenis penyakit yang tidak lagi dapat ditanggung.
Mereka menganggap aturan tersebut sangat merugikan masyarakat, dan mengancam untuk mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Nasional, serta Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ini ditinjau ulang.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Blitar, khususnya Komisi IV, untuk memfasilitasi pertemuan dengan instansi terkait guna membahas perbaikan layanan BPJS.
Jika tidak ada perubahan yang signifikan, kami akan mengusulkan pencabutan BPJS dan mengembalikan tanggung jawab pelayanan kesehatan sepenuhnya kepada negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945,” tambah Bagas, salah satu perwakilan kepala desa.