Asahan - Tanjungbalai

Kepergok Petugas, Buang Barbut Sabu, Eh…Ketahuan, Ditangkap, Pakek Baju Orange Guys

105
×

Kepergok Petugas, Buang Barbut Sabu, Eh…Ketahuan, Ditangkap, Pakek Baju Orange Guys

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan. (Foto: Istimewa/Mbc)

TERITORIAL24.COM,Tanjungbalai – Seorang pria berinisial M (32), warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, diamankan dan dipakaikan baju tahanan warna orange nomor 3 oleh tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

“Awalnya, personel kami mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp pada 28 Januari 2025 bahwa di Jalan Pattimura Lingkungan III sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, tim Satnarkoba yang dipimpin Kanit II bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat mengetahui kepergok petugas, tersangka M sempat membuang dua bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu ke tanah sebelum akhirnya diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram, satu buah dompet berwarna cokelat, satu dompet kecil berwarna hitam, serta uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” lanjut AKP Supriyadi.

Hasil interogasi terhadap tersangka M mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).

Tak ingin target utama kabur, tim Satnarkoba segera menuju rumah A. Namun, A tidak berada di tempat, dan polisi menemukan seorang pria berinisial E yang sedang tertidur di rumah tersebut. E kemudian turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, E masih berstatus sebagai saksi,” pungkas AKP Supriyadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *