Meskipun ada sebagian yang menyetujui, dua delegasi dari Kecamatan Padang Hilir dan Bajenis secara tegas meminta agar sidang ditunda, dengan alasan ketidakhadiran anggota SC dan sekretaris sidang.
Permintaan tersebut tidak diindahkan dan pleno tetap dilanjutkan. Akibatnya, kericuhan kedua pun pecah di ruang sidang. Sidang pleno III pun kembali dibubarkan.
Kisruh tidak berhenti di sana. Delegasi dari Kecamatan Bajenis dan Padang Hilir menegaskan bahwa pelaksanaan sidang telah cacat prosedur.
Sebab belum adanya surat keputusan (SK) Caretaker dari Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar legalitas.
Mereka menyebut proses yang berjalan sebagai “dipaksakan dan kondisional”.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, beredar informasi melalui media sosial bahwa Jatmiko, S.Pd, terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kota Tebing Tinggi periode 2025–2030.
Hal ini memicu reaksi keras dari sebagian peserta yang menyebut pemilihan tersebut tidak sah dan melanggar etika organisasi.
“Ini bertolak belakang dengan semangat Karang Taruna yang tercermin dalam lirik Mars-nya: Karang Taruna milik kita semua, bukan milik golongan. Jangan dijadikan alat kepentingan sepihak,” kata Sapta.
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan organisasi sosial kepemudaan.
Dikhawatirkan, nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi inti dari Karang Taruna akan luntur jika praktik organisasi tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan.***(MYN)












