Polhukam

Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

74
×

Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan ditinggal beristirahat usai menghadiri kegiatan keagamaan.

Korban, Siti Aisyah Sipayung, 55 tahun, seorang petani, sebelumnya pergi bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali ke rumah dan langsung tidur.

Namun, pada dini hari, saat cucunya membangunkan untuk ke kamar kecil, korban mendapati pintu dapur sudah terbuka. Sejumlah barang berharga di dalam rumah diketahui hilang, di antaranya telepon genggam Realme C61 yang sedang diisi daya, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran bolu, serta mesin parutan kelapa.

Keesokan paginya, korban sempat mencari barang-barang tersebut di sekitar rumah. Ia hanya menemukan sebagian barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata kemudian mengumpulkan informasi di lapangan.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AT (26) di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, AT mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, RR (29).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *