Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak ponsel Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, dan satu kaki parutan kelapa.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Selasa, 5 Mei 2026.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah tersebut.(Akbar)












