Kota Medan

Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan Menyimpang di Jl Pabrik Tenun

519
×

Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan Menyimpang di Jl Pabrik Tenun

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga menyalahgunakan izin.

Bangunan tersebut diketahui hanya mengantongi izin rumah toko (ruko) tiga lantai, namun dimanfaatkan sebagai kafe dan tempat indekos.

“Itu sudah jelas manipulasi dan akal-akalan pemilik bangunan. Ini bentuk penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar,” kata Paul kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Paul menilai penyimpangan izin bangunan seperti ini marak terjadi di Kota Medan dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merusak estetika kota. Ia menyebut temuan Komisi IV menunjukkan banyaknya pelanggaran seperti manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bangunan (GSB), peruntukan bangunan, hingga pelanggaran jalur hijau.

Lebih lanjut, Paul menyoroti lemahnya penindakan dari Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta aparat kelurahan dan kecamatan.

“Ke depan, kita ingin berantas hal seperti ini dan mengajak seluruh aparat Pemko Medan menyelamatkan PAD,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilik bangunan, Maya, bersama pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR. Dalam rapat itu, Maya mengakui bangunan akan digunakan sebagai kafe dan tempat indekos, namun berdalih penyimpangan izin dilakukan oleh pemborong.

Menanggapi hal itu, Paul meminta pembangunan dihentikan sementara hingga dilakukan revisi izin.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Jusuf Ginting Suka, menyebut revisi untuk fungsi kafe dan indekos tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan parkir yang melanggar garis sempadan bangunan.

Sedangkan itu, anggota komisi Lailatul Badri menyarankan agar Pemko Medan memberikan solusi terbaik atas penyimpangan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *