Kota Medan

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Pembongkaran Tembok yang Menutup Akses Jalan di Medan Denai

223
×

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Pembongkaran Tembok yang Menutup Akses Jalan di Medan Denai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar tembok pagar yang menutup akses jalan di Jalan Menteng Raya Gang Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Tembok tersebut dinilai menyalahi aturan dan mengganggu hak akses masyarakat.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepling, lurah, camat, dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

“Tembok itu harus dibongkar, karena sejak 20 tahun lalu area tersebut merupakan jalan umum. Pendirinya tidak memiliki izin dan tidak memiliki dasar kepemilikan,” ujarnya.

Paul menegaskan pihak yang menutup jalan tidak dapat menunjukkan alas hak, izin PBG, maupun bukti PBB, sehingga penutupan akses tidak dapat dibenarkan.

Ia meminta Pemko Medan bertindak tegas untuk memulihkan fungsi jalan tersebut. Pernyataan ini diamini anggota Komisi IV lainnya, antara lain Rommy Van Boy, Lailatul Badri, dan Jusuf Ginting.

Rommy menambahkan jalan tersebut harus dikembalikan pada fungsi semula.

“Kecuali ada pihak yang bisa menunjukkan sertifikat sah, barulah bisa dibicarakan. Kalau tidak ada, jangan ragu untuk membongkar,” ujarnya.

Sementara itu, Lailatul Badri menegaskan tidak ada pihak yang berhak menutup jalan umum. Ia meminta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas.

Para anggota Komisi IV juga menyesalkan sikap kelurahan yang dinilai lamban menangani persoalan ini, sehingga masalah berlarut hingga harus dibawa ke DPRD.

Paul menutup rapat dengan menegaskan bahwa tembok harus dibongkar karena tidak memiliki dasar kepemilikan dan telah mengganggu akses masyarakat. “Fungsinya sebagai jalan umum harus dikembalikan,” ujarnya.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *