Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Kuasa Hukum Pak Saring Apresiasi Polda Sumut, Kasus Tebing Tinggi Dibuka Kembali ‎

787
×

‎Kuasa Hukum Pak Saring Apresiasi Polda Sumut, Kasus Tebing Tinggi Dibuka Kembali ‎

Sebarkan artikel ini
‎Kuasa hukum Pak Saring menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)(foto:Gus)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI –‎Kuasa hukum Pak Saring menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas langkah evaluasi ulang keputusan Seksi Propam Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya menghentikan penyelidikan laporan pengaduan Pak Saring.

‎Keputusan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan profesional.

‎Keputusan evaluasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-2-3) yang diterbitkan pada 4 September 2025 di Medan.

Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., dan ditujukan kepada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), lembaga yang mendampingi kuasa hukum Pak Saring.

‎Kuasa Hukum Memberikan Apresiasi

‎Agusri Putra Nasution, S.H., dan Anjeli, S.H., kuasa hukum Pak Saring, menilai langkah Polda Sumut merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

‎Evaluasi Bid Propam yang memerintahkan pembukaan kembali penyelidikan kasus Pak Saring dinilai sebagai langkah positif bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

‎“Kami mengapresiasi Bid Propam Polda Sumut yang telah merespons laporan pengaduan ini. Keputusan tersebut membuktikan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar Agusri Putra Nasution,Rabu(24/9/2025).

‎Sebelumnya, kuasa hukum Pak Saring telah melaporkan penghentian perkara ke Bid Propam Polda Sumut.

Mereka menilai keputusan Propam Polres Tebing Tinggi yang menghentikan penyelidikan tidak sesuai dengan asas keadilan dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.

‎Penyelidikan Ulang Resmi Dibuka

‎Bid Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan SP2HP dan memerintahkan agar penyelidikan perkara kembali dilakukan.

Dengan keputusan ini, laporan Pak Saring yang sebelumnya dihentikan kini resmi dibuka kembali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Polda Sumut menegaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan keputusan ini, antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *