Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Kuasa Hukum Pak Saring Apresiasi Polda Sumut, Kasus Tebing Tinggi Dibuka Kembali ‎

789
×

‎Kuasa Hukum Pak Saring Apresiasi Polda Sumut, Kasus Tebing Tinggi Dibuka Kembali ‎

Sebarkan artikel ini
‎Kuasa hukum Pak Saring menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)(foto:Gus)

‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

‎Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian

‎Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

‎Langkah ini menjadi preseden penting bagi proses hukum di Sumatera Utara, karena menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius, meski sebelumnya sempat dihentikan.

‎Harapan Kuasa Hukum dan YBH-ST

‎Kuasa hukum Pak Saring berharap penyelidikan ulang berjalan transparan, objektif, dan profesional, serta menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

Mereka juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga.

‎YBH-ST sebagai lembaga pendamping kuasa hukum Pak Saring menyambut positif langkah Polda Sumut.

Menurut mereka, keputusan evaluasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam menangani laporan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.

‎“Adanya evaluasi ini membuktikan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di tingkat bawah.”

” Mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik dapat melihat adanya kepastian hukum bagi setiap kasus,” ujar perwakilan YBH-ST.

‎Preseden Positif untuk Penegakan Hukum

‎Dengan keputusan ini, Polda Sumut berhasil memberikan preseden positif bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani serius.

Kasus Pak Saring menjadi bukti nyata bahwa ruang mencari keadilan tetap terbuka melalui jalur hukum, dan proses hukum dapat berjalan sesuai asas keadilan meskipun sebelumnya sempat mengalami hambatan administratif.

‎Langkah Polda Sumut ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi kepolisian lain, bahwa evaluasi internal dan mekanisme pengawasan profesional merupakan bagian penting dari penegakan hukum di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *