Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

459
×

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Sebarkan artikel ini

Ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan kesigapan aparat kepolisian Sumatera Utara dalam merespons cepat kasus kekerasan terhadap anak.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *