Ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan kesigapan aparat kepolisian Sumatera Utara dalam merespons cepat kasus kekerasan terhadap anak.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(Akbar)












