Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok sebagai barang bukti.
AKP Bringin Jaya menyebutkan, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, korban Paisah Barus menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ungkapnya.(Akbar)












