TEBING TINGGI | TERITORIAL24.COM- Dua laporan polisi yang melibatkan Ny. J dalam posisi berbeda menjadi perhatian pendamping hukumnya.
Dalam satu perkara Ny. J tercatat sebagai pelapor, sementara dalam perkara lainnya ia berada pada posisi sebagai pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut mendorong Lembaga Bantuan Hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kedua perkara.
Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor: 69/P/YBH-ST/IX/2026 tentang Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolres Tebing Tinggi.
Pendampingan hukum terhadap Ny. J dilakukan Romi Uli Dodoma Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum.
Romi menegaskan, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dengan memperhatikan fakta, keterangan dan bukti dari seluruh pihak.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun, kami meminta agar kedua laporan ini dilihat secara utuh karena terdapat rangkaian peristiwa dan konflik yang saling berkaitan,” ujar Romi, Selasa(22/9/2026).
Menurut Romi, pemeriksaan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan salah satu pihak.
“Yang kami harapkan adalah proses pemeriksaan yang objektif. Semua fakta harus diuji berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keadaan yang berkaitan dengan peristiwa. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi meminta agar seluruh pihak diperlakukan secara adil dan proporsional,” katanya.
Dua Laporan Polisi Saling Berkaitan
Dalam surat permohonan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum menyebut dua laporan polisi yang menjadi dasar permintaan perlindungan dan pengawasan.
Pertama, LP/B/35/VIII/2026/SPKT/Polsek Padang Hilir/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2026 yang dibuat oleh Ny. J.
Kedua, LP/B/464/VIII/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ny. J dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.












