Hukum & Kriminal

Dua Laporan Saling Berkaitan, Romi Minta Kapolres Tebing Tinggi Kawal Proses Hukum

206
×

Dua Laporan Saling Berkaitan, Romi Minta Kapolres Tebing Tinggi Kawal Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Ny. J Berstatus Pelapor dalam Satu Perkara dan Pihak yang Dilaporkan dalam Perkara Lain, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Objektif dan Proporsional

Romi Uli Dodoma Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum Ny. J, menyampaikan permohonan agar penanganan dua laporan polisi berjalan objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum(foto:LBH)

Menurut Lembaga Bantuan Hukum, kedua laporan tersebut perlu dilihat dalam konteks rangkaian peristiwa yang saling berhubungan.

Romi menilai keterkaitan tersebut penting diperhatikan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi, tindakan masing-masing pihak serta latar belakang peristiwa.

“Kami tidak ingin proses hukum hanya melihat potongan peristiwa. Kronologi secara keseluruhan, siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa terjadi dan apa yang melatarbelakanginya harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Romi.

Ny. J Telah Memberikan Keterangan

Berdasarkan surat permohonan tersebut, Ny. J telah hadir menghadap penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Hilir untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.

Ny. J juga disebut telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.

Sementara terhadap laporan yang ditujukan kepada Ny. J dan pihak lainnya, Lembaga Bantuan Hukum menyebut penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi.

Di antaranya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2570/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 1 September 2026 dan Nomor: B/2571/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 22 September 2026.

Adapun terkait laporan Ny. J di Polsek Padang Hilir, penyidik telah mengirimkan Surat Undangan untuk Mediasi Nomor: B/175/IX/2026/RESKRIM tanggal 16 September 2026.

Jadi Pelapor Sekaligus Terlapor, Hak Hukum Diminta Seimbang

Posisi Ny. J dalam dua perkara tersebut menjadi salah satu alasan pendamping hukum meminta agar penanganan dilakukan secara hati-hati, objektif dan proporsional.

Sebagai pelapor, Ny. J memiliki kepentingan hukum dalam proses penanganan laporan yang dibuatnya. Sementara dalam perkara lainnya, ia berada pada posisi sebagai pihak yang dilaporkan.

Menurut Romi, perbedaan posisi tersebut tidak boleh menghilangkan hak hukum Ny. J dalam masing-masing proses.

“Ketika seseorang menjadi pelapor, haknya sebagai pelapor harus dihormati. Ketika pada saat yang sama dia menjadi pihak yang dilaporkan, haknya untuk memberikan keterangan dan memperoleh pendampingan hukum juga harus dihormati. Karena itu, kami meminta prosesnya berjalan secara seimbang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *