Ia menambahkan, pendampingan hukum terhadap Ny. J akan terus dilakukan sesuai hak-haknya dalam proses hukum.
“Kami akan menghormati setiap tahapan proses hukum. Pada saat yang sama, kami akan memastikan hak hukum klien kami tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Romi.
Fakta dan Alat Bukti Menjadi Dasar Penentuan
Permohonan perlindungan hukum tersebut merupakan sikap dan permintaan dari pihak pendamping hukum Ny. J dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara objektif dan proporsional.
Adapun mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, adanya laporan polisi maupun permohonan perlindungan hukum tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan bukti dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum berharap pengawasan terhadap kedua perkara dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak, serta tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Hingga proses pemeriksaan selesai dan terdapat keputusan atau penetapan sesuai kewenangan aparat penegak hukum, seluruh pihak tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.***












