Hukum & Kriminal

Dua Laporan Saling Berkaitan, Romi Minta Kapolres Tebing Tinggi Kawal Proses Hukum

208
×

Dua Laporan Saling Berkaitan, Romi Minta Kapolres Tebing Tinggi Kawal Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Ny. J Berstatus Pelapor dalam Satu Perkara dan Pihak yang Dilaporkan dalam Perkara Lain, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Objektif dan Proporsional

Romi Uli Dodoma Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum Ny. J, menyampaikan permohonan agar penanganan dua laporan polisi berjalan objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum(foto:LBH)

Romi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap kliennya.

“Kami tidak meminta perkara ini diperlakukan khusus. Kami meminta agar setiap kesimpulan hukum nantinya didasarkan pada fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh melalui proses yang sah,” ujarnya.

Restorative Justice Diminta untuk Dikaji

Selain meminta pengawasan, Lembaga Bantuan Hukum juga meminta agar penyidik mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice, sepanjang persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.

Permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan adanya laporan dari masing-masing pihak serta potensi konflik yang dapat berkembang lebih panjang.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Penerapannya tetap bergantung pada persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Romi menegaskan, permintaan untuk mempertimbangkan Restorative Justice bukan berarti mengesampingkan proses hukum.

“Kami berharap restorative justice dapat dikaji apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi. Tujuannya bukan mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum dan dapat memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi para pihak,” kata Romi.

Kapolres Diminta Kawal Penanganan

Melalui surat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kedua laporan.

Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur serta memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak dalam menyampaikan keterangan dan bukti.

Lembaga Bantuan Hukum juga meminta agar seluruh tindakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Romi mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, hukum berjalan objektif, transparan dan proporsional. Semua fakta diperiksa dan semua pihak diberi kesempatan yang sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *