TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) seluas 499,2 hektare di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah pihak.
Lahan tersebut hingga kini masih berstatus sengketa dengan petani plasma Kelompok 80 dan terindikasi sebagai tanah terlantar.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Petani Plasma Kelompok 80, Zuhari, mengatakan status lahan eks HGU PT DMK telah disengketakan sejak 1999.
Menurut dia, lahan tersebut semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Pertanian yang kemudian ditingkatkan menjadi HGU atas nama PT DMK melalui keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1992 dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2017.
Zuhari menjelaskan, dalam keputusan pemberian HGU tersebut terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk melepaskan 80 persen lahan sebagai areal plasma dan mengonversinya menjadi hak milik petani.
Namun kewajiban tersebut, kata dia, tidak pernah direalisasikan. Selain itu, peruntukan lahan yang awalnya untuk tambak udang dalam proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) diduga telah dialihkan menjadi kebun kelapa sawit sejak sekitar 2003.
Ia juga menyebutkan lahan HGU tersebut dibiarkan digarap pihak ketiga selama bertahun-tahun dan diduga telah terjadi transaksi jual beli lahan yang melibatkan sejumlah oknum.
Karena itu, petani plasma meminta Kepolisian Resor Serdang Bedagai mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa para penggarap serta dokumen kepemilikan tanah yang terbit setelah sertifikat HGU dikeluarkan.
Selain dugaan alih fungsi lahan, petani juga mempertanyakan legalitas kebun kelapa sawit di atas lahan eks HGU tersebut, termasuk dugaan belum adanya izin usaha perkebunan dan perubahan hak atas tanah yang sah.
Menanggapi persoalan tersebut, pengacara asal Medan, Muhammad Fadli, mengatakan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai peruntukan serta penelantaran lahan dapat bertentangan dengan peraturan agraria.












