Ia menyebut sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah tentang penertiban tanah terlantar, memungkinkan negara mengambil tindakan terhadap hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Deli Mina Tirta Karya maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.(Tim)












