Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan sebanyak 55 kegiatan tes urine bagi calon pengantin.
Dari total 1.349 calon pengantin yang terdata, sebanyak 1.025 orang telah menjalani pemeriksaan, sementara 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan.
Persyaratan Mengikuti SP3 Catin
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan bahwa calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi diwajibkan melengkapi surat pengantar dari lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.
Bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan menikah di Kota Tebing Tinggi, persyaratan meliputi surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2×3.
Sedangkan bagi calon pengantin nonmuslim yang telah melangsungkan pernikahan dan akan melakukan pencatatan perkawinan, dokumen yang diperlukan berupa surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.
Kominfo Perkuat Edukasi Lewat Media Digital
Menutup dialog, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat strategi komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial dan media konvensional untuk menyosialisasikan SP3 Catin kepada masyarakat.
Menurutnya, media sosial menjadi sarana efektif menjangkau generasi muda melalui penyajian konten yang komunikatif, visual, dan interaktif, sekaligus memperkuat literasi digital mengenai pentingnya pencegahan stunting sejak dini.
“Dengan komunikasi yang terarah, kami ingin memastikan setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah sehingga mampu mempersiapkan keluarga yang sehat dan melahirkan generasi yang berkualitas,” pungkasnya.***












