TERITORIAL24.COM, Asahan-Pemkab Asahan akan melakukan langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.Tindakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dilakukan Pemkab Asahan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kerjasama antara Pemkab Asahan dengan pihak Kejaksaan itu dibangun lewat sebuah Nota Kesepakatan terkait penyelesaian Perkara Keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN).
Nota Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril G SH, MH dalam acara yang digelar di Aula Kantor Kejari Asahan, Kamis (21/08/2025).
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam sambutannya diacara tersebut memaparkan pentingnya PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Sehingga diharapkan pengelolaan penerimaan PAD dapat dikelola dengan serius dan benar.
“PAD merupakan sumber yang sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karenanya penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan tentang pentingnya Nota Kesepakatan antara Pemkab Asahan dengan pihak Kejaksaan itu. Selain sebagai bentuk komitmen nyata antara Pemkab Asahan dengan Kejaksaan, juga dalam rangka memperkuat koordinasi terkait penanganan persoalan pajak daerah.
Kesepakatan Pemkab Asahan dengan institusi hukum mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. “Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Sementara Kajari Asahan Basril G SH, MH, dalam sambutannya dikesempatan yang sama menyatakan aspresiasinya terhadap jalinan kerjasama itu. Bahkan langsung menegaskan jika pihaknya siap mendukung penuh upaya optimalisasi PAD itu.
“Kami akan mendampingi pemerintah daerah baik dalam bentuk konsultasi maupun tindakan hukum sesuai aturan. Nota kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antarlembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.(gan).












