TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menutup layanan sementara mulai 18 hingga 24 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan setelah periode libur panjang.
Menurut Yuldi, masyarakat yang membutuhkan layanan paspor maupun izin tinggal diharapkan segera mengurus dokumen sebelum 17 April 2026.
Selain layanan di kantor imigrasi, portal e-Visa juga akan ditutup sementara selama periode libur tersebut.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 April 2026. Kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon serta risiko administratif seperti overstay,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis.
Meski layanan administratif diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.
Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam. Layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing juga tetap tersedia.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi di seluruh kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 April 2026.
Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal layanan paspor tetapi masih berada di luar kota setelah Lebaran. Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna memperoleh pelayanan khusus.












