Blitar Raya

LPK RI DPC Kabupaten Blitar Dampingi Tiga Korban Dugaan Tipu Gelap Empat Unit Mobil, Kerugian Capai Rp500 Juta Lebih

87
×

LPK RI DPC Kabupaten Blitar Dampingi Tiga Korban Dugaan Tipu Gelap Empat Unit Mobil, Kerugian Capai Rp500 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – LPK RI DPC Kabupaten Blitar resmi menerima laporan dari tiga klien yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan sejumlah unit kendaraan roda empat.

Ketiga korban yang didampingi LPK RI melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kepada aparat penegak hukum dengan harapan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.

Menurut keterangan pendamping korban, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam perkara ini diduga tidak hanya satu orang. Bahkan, terdapat indikasi bahwa praktik yang dilakukan oleh terlapor berinisial D telah menimbulkan kerugian terhadap sejumlah pihak lainnya.

“Dari informasi yang kami peroleh, korban diduga lebih dari satu. Polanya juga mengarah pada tindakan yang terorganisir sehingga perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar perwakilan LPK RI DPC Kabupaten Blitar Muhamad Iskandar Zulkarnaen atau biasa dipanggil Sendor, Senin(15/6/2026)

Tidak hanya para pemilik kendaraan yang mengalami kerugian, kasus ini juga disebut berdampak pada pihak perusahaan pembiayaan, yakni Moladin.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, perusahaan pembiayaan itu diperkirakan turut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh saudara D, bukan hanya klien kami yang dirugikan, tetapi juga pihak pembiayaan yang mengalami kerugian cukup besar,” lanjutnya.

Dalam laporan yang disampaikan, tiga korban tersebut mengaku kehilangan total empat unit mobil dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

LPK RI juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, sebagian kendaraan yang dilaporkan hilang diduga masih berada di wilayah Blitar.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak lain yang turut menguasai kendaraan tersebut, baik sebagai penadah maupun pihak yang mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan.

Meski demikian, LPK RI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pendalaman fakta kepada jajaran Polres Blitar Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *