“Untuk pasal yang kami adukan adalah penipuan dan penggelapan. Korban merasa ditipu dan kendaraan miliknya sudah tidak berada dalam penguasaannya. Namun, terkait keberadaan kendaraan maupun keterlibatan pihak lain, biarlah menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum,” tegasnya.
LPK RI memastikan akan terus mengawal dan mendampingi para korban hingga proses hukum berjalan tuntas serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.(didik)












